Lembaga sosial memiliki peranan sebagai lembaga yang menjalankan fungsi untuk melaksanakan pengendalian sosial di masyarakat. Lembaga sosial
ini adalah lembaga yang telah diakui sebagai pranata sosial di
masyarakat sehingga keberadaan lembaga sosial ini ditaati dan dihormati
oleh masyarakatnya.
Adapun lembaga-lembaga sosial itu antara lain adalah;
Pengadilan mewujudkan aturan-aturan tertulis yang mengatur tentang ketertiban sosial bagi anggota masyarakatnya. Alat pengadilan terdiri dari jaksa sebagai penuntut pelaku agar dituntut sesuai dengan peraturan yang berlaku, pengacara bertugas mendampingi pelanggar hukum (terdakwa) yaitu untuk membe-rikan pertimbangan-pertimbangan yang terbaik bagi terdakwa, dan hakim yang bertugas menjatuhkan hukuman setelah menjalani proses persidangan.
Adapun lembaga-lembaga sosial itu antara lain adalah;
a. Sekolah
Sekolah merupakan lembaga sosial yang memiliki fungsi pengendalian sosial. Fungsi pengendalian sosial dilaksanakan oleh Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Wali Kelas, para guru dan BK. Sekolah memberikan wawasan pengetahuan sosial bagi civitas akademika agar dapat bertingkah laku sesuai dengan tata nilai dan norma baik untuk disekolah atau untuk di masyarakat. Sekolah memiliki tata tertib yang dilembagakan serta wajib ditaati oleh warga sekolah, tata tertib tersebut tujuannya agar terwujud ketertiban sosial dan akademik di sekolah sehingga tujuan sekolah dapat tercapai.b. Polisi
Kepolisian adalah lembaga sosial negara yang bertugas menjaga keamanan masyarakat dari gangguan-gangguan yang akan meng-ancam keutuhan dan ketertiban masyarakat. Gangguan itu bisa datang dari dalam anggota masyarakat atau dari luar masyarakat. Sebagai salah satu unsur keamanan negara, polisi mempunyai alat untuk melaksanakan fungsi pengendalian sosial, yaitu hukuman yang sifatnya tegas dan tertulis.c. Pengadilan
Pengadilan merupakan lembaga yang melaksanakan fungsi pengendalian sosial yaitu untuk mengadili, menyelesaikan secara hukum dan negara, serta memberikan hukuman terhadap anggota masyarakat yang melanggar hukum.Pengadilan mewujudkan aturan-aturan tertulis yang mengatur tentang ketertiban sosial bagi anggota masyarakatnya. Alat pengadilan terdiri dari jaksa sebagai penuntut pelaku agar dituntut sesuai dengan peraturan yang berlaku, pengacara bertugas mendampingi pelanggar hukum (terdakwa) yaitu untuk membe-rikan pertimbangan-pertimbangan yang terbaik bagi terdakwa, dan hakim yang bertugas menjatuhkan hukuman setelah menjalani proses persidangan.